Penyerahan Lahan Garam Masih Jadi Persoalan
Sengketa lahan garam di Madura antara para petani garam dan PT. Garam masih menyisakan masalah pelik. Tawaran solusi belum memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa. Direksi PT. Garam tidak mau menyerahkan lahan secara sukarela bila tidak ada keputusan hukum yang mengikat. Sementara Petani garam merasa lahan garapannya dirampas dan tidak bisa beraktivitas lagi.
Anggota Komisi VI Abdul Kadir Karding (F-PKB) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi BUMN, PT. Garam, Dirjen Perindustrian, dan para petani garam, Selasa (26/3), mempertanyakan penyerahan aset tanah yang dahulu dikuasai Kementerian Perindustrian ke Kementerian BUMN. Penyerahan asetnya saja sudah bermasalah ditambah lagi masalah petani dan PT. Garam belum tertangani dengan baik.
“Apa betul ada penyerahan? Bila ya, kita minta dokumen penyerahan itu. Tapi kalau tidak, kenapa perindustrian bisa mengatakan itu sudah diserahkan? Itu harus kita klarifikasi,” tanya Kadir dalam rapat tersebut.
Dikatakan Kadir, ada empat solusi yang ditawarkan para petani garam. Salah satunya para petani tidak menuntut pengembalian atas tanah, tetapi hanya mendapat hak mengelola.
“Saya kira solusinya sudah ujung ke ujung. Apalagi permintaan petani dalam hal ini petani garam tidak terlalu sulit. Tinggal seluruh tuntutan ini mana yang disepakati PT. Garam dan BUMN, mana yang tidak. Kita ambil di situ saja,” ujar Kadir.
Menurutnya, tawaran solusi yang sudah disepakati semua pihak, langsung saja diimplementasikan. Bila berlarut-larut akan semakin ruwet. Pasalnya, masalah ini bisa melibatkan Badan Pertanahan Nasional yang mitra kerjanya dengan Komisi II. (mh)